Text
Jalan Panjang dan Berliku Menuju Akses Terhadap Keadilan: Kertas posisi YLBHI tentang implementasi UU Bantuan Hukum tahun ke-2
Pemenuhan hak atas bantuan hukum dan akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum dalam konteks UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sejalan dengan tujuan pembentukan, pengundangan dan pelaksanaan UU Bantuan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indanesia (YLBHI) sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang bekerja pada isu bantuan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan perwujudan demokratisasi, berkepentingan mendorong pencapaian tujuan UU Bantuan Hukum dan secara konsisten menginisiasi dan berkoordinasi serta terlibat secara proaktif dalam forum-forum diskusi, konsultasi, sumbang saran serta konsinyering yang diselenggarakan pemangku kebijakan, Kementerian Hukum dan Hok Asasi Manusia serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) beserta Jajarannya, hingga terbentuk Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hok Asasi Manusia No. 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perumusan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) Pemberian Bantuan Hukum, Standarisasi Kurikulum Pendidikan bagi Paralegal, perumusan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) bagi Paralegal untuk mendukung penyelenggaraan sistem bantuan hukum nasional.
Segala kelebihan dan kekurangan yang terjadi dalam implementasi UU Bantuan Hukum pada tahun pertama tentunya patut diberikan apresiasi sekaligus perhatian serius oleh segenap pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, utamanya pemangku kebijakan untuk menyempurnakan sistem bantuan hukum ke depannya. Oleh sebab itu, YLBHI mengambil inisiasi untuk melakukan pemantauan implementasi UU Bantuan Hukum di tahun kedua, agar mendapatkan gambaran serta fakta yang signifikan atas situasi dan kondisi penyelenggaraan bantuan hukum. Hasil pemantauan implementasi UU Bantuan Hukum yang berupa kertas posisi tidak . hanya sebuah kajian berstandar ilmiah tetapi juga mencoba mengikuti standar format pelaporan evaluasi kebijakan yang ditujukan sebagai bahan dasar yang memadai untuk perbaikan atas regulasi, kebijakan serta penyelenggaraan sistem bantuan hukum nasional.
0098 | My Library | Available |