Text
Kode Etik Dan Standar Operasional Paralegal
Kerja-kerja Paralegal sudah lama dikenal dan telah menjadi bagian dunia praktisi bantuan hukum. Bantuan Hukum (pro bona publico) sendirt dicetuskan sebagai konsekuensi cara memandang dan memahami hukum dalam pola hubungan sosial yang tidak adil, dimana masyarakat miskin ketika memiliki masalah hukum tidak mampu membayar jasa advokat. Maka konsep bantuan hukum bertujuan membela kepentingan masyarakat miskin tanpa diskrtminasi, menanggalkan latar belakang, asal usul, keturunan, wama kulit, ideologi, keyakinan politik, maupun agamanya.
Di Indonesia, konsep Paralegal identik dengan kerjakerja gerakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang melakukan pendampingan hukum serta transformasi sosial kepada masyarakat miskin melalui gerakan Bantuan Hukum Strukturalnya (BHS). LBH dalam membertkan bantuan hukum tidak sekedar charity yang membertkan bantuan hukum kepada masyarakat kecil sehingga menciptakan pota· patronase (ketergantungan) kepada klien. Dan tidak mempunyai pengaruh yang cukup mendasar dalam rangka menuntaskan permasalahan kemiskinan. LBH memandang persoalan dasar kemiskinan disebabkan oleh sistem. Dengan demikian LBH melihat dirtnya di dalam "belantara" paradigma perubahan sosial, posisi dan perannya dalam menegakkan supremasi hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut Paralegal menjadi bagian penting dari gerakan bantuan hukum di Indonesia. Fungsi Paralegal bukan untuk menggantikan peran-peran advokat, pembela umum atau LBH sendiri, namun fungsi parale,gal sangat penting dan vital untuk melakukan pendampingan serta advokasi secara cepat dan langsung di masyarakat, juga dapat menjadi jembatan komunikasi dengan masyarakat dampingan untuk melakukan pendidikan dan penyadaran hukum.
Walaupun banyak kalangan praktisi hukum (advokat, polisi, jaksa maupun hakim) belum mengakui eksistensi Paralegal karena tidak diatur dalam peraturan perundangundangan Indonesia, keberadaan Paralegal dalam memberikan layanan hukum · sudah · dikenal oleh banyak masyarakat. Paralegal dalam melakukan aktivitasnya di bawah naungan Lembaga Bantuan Hukum. Kapasitas dan kualitas Paralegal didapatkan dari pendidikan maupun pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh LBH-LBH dalam sebuah media pendidikan hukum kritis dengan kurikulum yang sistematis.
Memang Paralegal bukanlah sebuah profesi atau pekerjaan, sebagaimana Advokat yang memiliki skil dan kemampuan yang didapat dari pendidikan formal. Namun eorang paralegal harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya dalam proses pemberian bantuan hukum. Karena sebagaimana para Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH yang memiliki kode etik dalam memberikan layanan bantuan hukum, keberadaan Paralegal juga harus memiliki sistem aturan (kode etik) agar peran Paralegal tidak berubah fungsi yang kontra dengan tujuan awalnya.
0093 | My Library | Available |
No other version available