PERPUSTAKAAN

  • Home
  • Website Info Paralegal
  • Help
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pendidikan Paralegal untuk Perjuangan Kaum Tani

Text

Pendidikan Paralegal untuk Perjuangan Kaum Tani

Gunawan - Personal Name; M. Taufiqul Mujib - Personal Name;

Praktisi hukum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tanah sesungguhnya harus melihat konflik dalam tiga ranah. Siapa yang berhak menguasai sumber-sumber agraria, siapa yang berhak memanfaatkannya, dan siapa yang berhak mengambil keputusan terhadap penguasaan dan pemanfaatannya!

Walaupun angkanya terus berkurang tetapi masyarakat yang terlibat dalam pertanian masih dominan di Indonesia (baca: mayoritas). Menelusuri lahirnya buku ini menjadi penting jika pembaca memasuki bab-bab bahasannya. Setidaknya kenapa teknik penulisan yang digunakannya demikian.

Buku ini memang lahir dari kursus atau pelatihan paralegal. Bahan-bahan itulah yang kemudian disusun menjadi buku. Dengan demikian karakter buku sebagai sebuah buku panduan tidak akan hilang. Bahkan ditegaskan oleh penulisnya, buku tersebut tidak hanya berfungsi sebagai buku pendidikan tetapi sekaligus "kampanye ke masyarakat yang lebih luas, pemberitahuan kepada negara, serta dokumentasi tentang konflik agraria" (hlm.v).

Disadari bahwa persoalan yang dihadapi kaum tani tidak bisa diselesaikan oleh hanya petani itu sendiri. Sangat banyak sengketa-sengketa tanah yang selalu harus didekati dari ranah hukum. Oleh karenanya sangatlah beralasan jika petani memerlukan bantuan hukum. Mulailah terjadi simbiosis keduanya untuk sebuah tujuan cita-cita pembaruan agraria. Terkait dengan hak-hak petani atas tanah terdapat beberapa hak. Secara garis besar terdapat tanah negara dan tanah alas hak.

Yang menarik dikaji akhir-akhir ini terkait dengan tanah terlantar. Tanah diterlantarkan kalau sengaja tidak dipergunakan. Apakah akibat hukum jika suatu tanah terlantar dikenai suatu hak. Tentunya ketentuan perundang-undangan memperbolehkan selama tanah tersebut mengalami pembatalan hak dan dinyatakan sebagai tanah Negara (hlm.26).

Tetapi sayang, bulan madu pendamping hukum dengan petani tidak berjalan mulus. Sebagaimana dilaporkan dalam buku itu terdeteksi bahwa pada era 2007-an, hubungan tersebut berubah total. Pengacara yang mendampingi kaum tani menyerang balik (hlm.vi). Terobosan-terobosan yang dibuat petani sampai pada titik rendah yang sangat tidak menguntungkan petani. Hal itu terekam pada beberapa kejadian seperti tuntutan hak milik hanya menjadi hak pakai seumur hidup.

Hal-hal demikian telah membuat konflik agraria semakin merugikan sekaligus menyudutkan petani. Konflik agraria sesungguhnya suatu sengketa atas sebidang tanah (termasuk pula di dalamnya yang tumbuh atau berada didalamnya) antarberbagai subjek yang terlibat. Subjek yang terlibat tersebut umumnya dalah negara. Sengketa agraria mencakup tiga ranah terkait. Ketiga hal tersebut yaitu, siapa yang berhak menguasai, siapa yang berhak memanfaatkan, serta siapa yang berhak mengambil keputusan atas penguasaan dan pemanfaatan tersebut (hlm.29).

Alhasil konflik antarpihak memposisikan petani menjadi semakin termarjinalkan. Buku ini setidaknya dengan baik dapat mengklasifikasi bentuk-bentuk penindasan. Jenis dan bentuk penindasan tersebut diantaranya intimidasi, teror, dan kekerasan fisik. Lebih dari ini, pada beberapa kasus sampai berakhir dengan penangkapan dan pemenjaraan. Pada beberapa kasus yang melibatkan sebuah komunitas maka bentuk penekanannya dilakukan dengan cara mengisolasi suatu daerah dengan daerah lainnya.

Dari semua itu, apa yang bisa dilakukan advokat? Mulai halaman 45 berisi ajuan atau tawaran yang bisa dilakukan advokat dalam berhubungan atau pembelaan hak petani. Hal yang bisa dilakukan paling awal berupa advokasi kebijakan publik terkait permasalahan agraria di Indonesia. Pascaadvokasi, maka praktisi hukum perlu memberikan sebanyak mungkin opini hukum. Pada bagian lain buku ini dibahas hak-hak petani dalam hukum acara pidana seperti penangkapan dan penahanan.

Pada bagian akhir buku ini disajikan simulasi dan praktek dengan format pengadilan semu. Diangkat kasus yang kontekstual seperti sengketa masyarakat petani lokal dengan perusahaan multinasional. Perspektif yang digunakan saat mensimulasikan kasus tersebut berupa pendekatan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Hukum hak asasi manusia menjadi relevan digunakan mengingat telah memberikan kewajiban kepada aktor negara dan aktor nonnegara untuk tidak melanggar HAM. Model pendekatan ini mulai diterapkan pascadokumen global compact.

Dokumen tersebut sayang kurang sekali disosialisasikan di lingkungan praktisi hukum. Isinya mencakup sembilan isu. Pertama, dukungan dan penghormatan HAM yang diterima secara internasional. Kedua, aktivitas yang dilakukan dijamin tidak menimbulkan kejahatan HAM. Ketiga, mewujudkan kebebasan berserikat. Keempat, turut serta membentuk segala bentuk perbudakan. Kelima, berpartisipasi menghapus buruh anak. Keenam, menghapus praktek-praktek diskriminasi. Ketujuh, mendukung pendekatan pencegahan kerusakan lingkungan. Kedelapan, mengambil inisiatif mempromosikan tanggung jawab lingkungan, Kesembilan, mendorong pengembangan dan difusi teknologi yang ramah lingkungan (hlm.163).

Buku ini bisa dijadikan panduan bagi praktisi hukum atau siapa saja yang berkutat dengan pembaruan agraria. Namun sayang segi penyajiannya kurang komunikatif dan menggunakan tipe huruf yang sangat kecil sehingga menyulitkan bagi pembacanya.


Availability
0092My LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
-
Publisher
Jakarta : Center for Social Democratic Studies (CSDS)., 2012
Collation
xiv, 178 hlm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Pendidikan Hukum
Pendidikan Paralegal
Agraria / Pertanahan
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

PERPUSTAKAAN

About Us

perpustakaan eResources ini merupakan bagian dari eResources Paralegal dimana paralegal dapat meningkatkan pengetahuan mereka dengan koleksi-koleksi yang ada.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject


© 2025 — infoparalegal.web.id

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search