Text
Bantuan Hukum Di Indonesia: Menyambut Lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum
Secara umum, masyarakat miskin di Indonesia tidak mempunyai akses terhadap bantuan hukum. Meskipun jaminan setiap orang diperlakukan sama di muka hukum, namun dalam praktek, perlakuan berbeda dan akses terhadap bantuan hukum belum benar-benar terwujud. Bantuan hukum yang saat ini tersedia, baru dilaksanakan oleh inisiatif masyarakat, seperti penyediaan bantuan hukum oleh Yayasan LBH Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di 14 provinsi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), Bantuan Hukum dari Kampuskampus, dan sejumlah lembaga bantuan hukum lainnya. Padahal, pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan kewajiban Negara.
Dokumen ini akan mendeskripsikan sekaligus memberikan analisis tentang promosi, perlindungan dan pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak asasi manusia. Tujuannya, antara lain untuk memberikan dasar-dasar dan pokok-pokok pikiran bagi pengambil keputusan, baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan kewajibannya memenuhi hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, termasuk sebagai dokumen dasar bagi perumusan peraturan perundang-undangan tentang bantuan hukum.
0089 | My Library | Available |