Text
Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Actions)
Walaupun gugatan perwakilan (class actions) telah dikenal pertama kali pada awal abad ke 18 di Inggris, dan kemudian mulai meluas penerapannya di abad ke 19, di Indonesia pemahaman konsep ini masih terbilang baru. Namun disisi lain terdapat keinginan yang sangat besar dari masyarakat untuk menggunakan prosedur ini dalam kasus-kasus publik. Kebutuhan tentang informasi serta pengetahuan tentang gugatan perwakilan yang bersifat praktis oleh karenanya kini dirasakan sangat tinggi.
Kebutuhan informasi praktis tentang bagaimana mcnggunakan gugatan perwakilan tidak hanya saja dirasakan oleh kalangan public interest lawyers, akan tetapi juga oleh kalangan hakim, khususnya Mahkamah Agung RI. Kebutuhan informasi teknis dan praktis tentang gugatan perwakilan dari para hakim dilandasi oleh suatu fakta bahwa gugatan perwakilan telah mendapatkan tempat dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 37 UU No. 23 tahun 1997 yang memberi dasar bagi penerapan gugatan perwakilan dalam kasus lingkungan hidup belum cukup memberikan arah dan belum dapat dijadikan pedoman bagi penerapannya, mengingat sifatnya yang sangat umum (enabling provisions). Kebutuhan informasi praktis tentang gugatan perwakilan ini juga menjadi sangat relevan dikarenakan sampai dengan saat ini telah tumbuh gagasan pengaturan gugatan perwakilan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang kini dalam proses penyusunan di tingkat pemerintah maupun DPR RI - beberapa di antaranya adalah pemikiran dimasukkannya gugatan perwakilan dalam Hukum Acara Perdata (baru) dan RUU Perlindungan Konsumen.
0088 | My Library | Available |
No other version available