Text
Menggugat Penegakkan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Aparatur Negara: Laporan tahun 2013 LBH APIK Jakarta
Sebagai bentuk pertangungjawaban kepada publik, LBH APIK Jakarta mengeluarkan Laporan Tahunan 2013 ini. Di dalamnya memuat kegiatan-kegiatan pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan, refleksi penanganan kasus dan advokasi kebijakan. Melalui laporan ini kita dapat melihat bahwa tanggung jawab negara untuk memenuhi, menghormati dan melindungi hak asasi manusia warga negara, belum sepenuhnya dijalankan secara memadai.
Pemenuhan hak korban dan pertangungjawaban negara dalam memenuhi hak konstitusional perempuan belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam hal kebijakan, sepanjang 2013 tidak ada satupun peraturan perundangan yang terkait langsung dengan perlindungan perempuan disahkan oleh DPR. Seperti RUU KKG, RUU KUHAP, RUU PPRT. Begitupun dalam hal penanganan kasus, kriminalisasi bagi korban masih saja terjadi, dan impunitas bagi pelaku kekerasan terus berjalan. Penerapan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku atau calon pelaku. Hampir genap 10 tahun pemberlakuan UU PKDRT, negarapun belum mampu melindungi perempuan dari kekerasan.
0087 | My Library | Available |
No other version available