Text
Membangun Akses ke Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)
Buku ini pada dasarnya berisi uraian mengenai perkembangan advokasi penerapan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu berkeadilan Gender yang menjadi pemikiran Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak berdirinya pada 1998. Semua itu bukan proses yang mudah karena sistem peradilan pidana, terutama sistem beracara pidana yang abai terhadap hak korban, sudah berlaku lama di negeri ini. Melalui kerja sama yang intensif dengan berbagai organisasi perempuan dan aparatur penegak hukum, saat itu terbangun sebuah pemahaman bersama yang cukup komprehensif tentang bentuk sistem peradilan pidana ideal yang kiranya dapat menjamin akses perempuan korban kekerasan ke keadilan serta berbagai tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkannya. Pemahaman inilah yang kemudian dibukukan pada 2003 dengan judul Sistem Peradilan Pidana Terpadu –yang Berkeadilan Gender– Dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), yang kemudian dicetak ulang pada 2005 sebagai kertas kebijakan yang menjadi pegangan dalam melaksanakan program advokasi SPPT-PKKTP.
Selama lima belas tahun terakhir ini, Komnas Perempuan bersama seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan konsep tersebut, dengan segenap tantangan dan hambatan yang harus dihadapi, secara terus menerus dan berkelanjutan mengadvokasi penerapan SPPT-
PKKTP. Kemudian pada 2016 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai mengadopsi SPPT-PKKTP sebagai salah satu program prioritas nasional dengan nama “Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” yang masuk dalam Kegiatan Prioritas Tiga, yaitu “Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan”. Komnas Perempuan memutuskan untuk memperbarui buku mengenai SPPT-PKKTP dengan mengintegrasikan semua perkembangan dan kemajuan advokasinya sebagaimana yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan bersama para mitra selama ini, Harapannya semua perkembangan dan perjuangan itu dapat digunakan sebagai pembelajaran (lessons learned) guna menyempurnakan konsep SPPT-PKKTP, sehingga di kemudian hari dapat digunakan sebagai acuan untuk merevisi Hukum Acara Pidana Indonesia menjadi Hukum Acara Pidana yang mengakomodasi pemenuhan hak korban, terutama perempuan.
0086 | My Library | Available |
No other version available