Text
Menuju Penguatan Hak Korban dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Salah isu krusial terkait RUU PKS adalah mengenai hak korban. Dalam monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di berbagai regulasi pidana yang ada, hak korban seolah luput dari perhatian, terhimpit oleh permasalahan kriminalisasi. Begitu banyaknya peraturan perundang-
undangan yang mengatur kriminalisasi suatu perbuatan, bahkan masing-masing undang-undang tersebut menjelaskan secara rinci perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, namun tidak banyak peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menjelaskan posisi korban dan hak-haknya,
ini hal yang tidak kita inginkan terjadi pada RUU PKS.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap RUU PKS harus melakuan reformulasi hak korban kekerasan seksual secara komprehensif. RUU ini harus hadir dengan mengatur hak korban yang lebih komprehensif dalam upaya mengakomodir perlindungan dan pemulihan korban
kekerasan seksual.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sangat konsen pada rencana DPR untuk mendorong pembahasan RUU PKS ini. Oleh karena itu maka untuk memperkuat rencana tersebut ICJR menyusun paper masukan ini yang bertujuan untuk memberikan masukkan untuk penguatan pengaturan tentang hak korban dalam Rancangan Udang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini ada di DPR. Paper ini adalah paper pertama dari seri paper khusus bagi memperkuat RUU PKS yang disusun oleh ICJR
0085 | My Library | Available |
No other version available