Text
Urgensi Lembaga Bantuan Hukum Nasional Dalam RUU Bantuan Hukum
Era reformasi yang ditandai dengan tumbangnya Orde Baru tahun 1998, telah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia, sejak tahun 1999-2002 telah dilakukan amandemen konstitusi yang keempat kali. Tuntutan masyarakat juga semakin besar untuk menuntut penyelenggaran Negara yang akuntabel dan transparan. Konsep trias politika yang awalnya banyak dipuja, sudah dianggap tidak lagi relevan untuk menanggung beban Negara yang begitu besar dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul tuntutan pembentukan lembaga-lembaga Negara baru atau yang dlsebut dengan "Lembaga Negara Bantu" (state auxiliary institutions). Di Indonesia, lembaga ini amat bervarian bentuknya, mulai dari dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan masing-masing tugas dan wewenangnya. Berbagai lembaga negara bantu tersebut dibentuk berdasarkan legitimasi hukum yang berbeda-beda pula. Ada yang dibentuk atas dasar konstitusi, namun ada pula yang dibentuk berdasarkan undang-undang atau dengan keputusan presiden.
Gagasan pembentukan lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) sebagai lembaga negara bantu, bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan lahir dari pemikiran genuine masyarakat yang sudah lama menagih tanggung jawab Negara (state responsibility) untuk mewujudkan akses keadilan melalui bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga. Kemunculan gagasan LBHN ini juga tak lepas dari dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin sadar akan hak-haknya berhadapan dengan Negara yang superior. Kehadiran LBHN sebagai lembaga negara bantu dimaksudkan untuk menjawab tuntutan masyarakat atas terciptanya prinsip-prinsip Negara hukum, demokrasi dan HAM dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga yang akuntabel, independen, serta dapat dipercaya.
Secara struktural, konsep LBHN yang hendak diusung dalam paper ini adalah konsep kelembagaan independen yang terlepas dari kooptasi birokrasi atau valiabel kekuasaan manapun. Lembaga ini memiliki fungsi regulasi, monitoring, kordinasi, mengelola dana, akreditasi, dan lain-lafn. Pengisian anggotanya diambil dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi hukum yang selanjutnya diseleksi melalui fit and proper-test di DPR. Lembaga ini diberi kewenangan otonom, dan dibiayai oleh negara tanpa harus menjadi pegawai negara. Banyak lembaga-lembaga bantuan hukum di beberapa Negara yang dapat di dicontoh dari sisi independensinya baik yang berbentuk badan non-departemen maupun komisi, seperti; USA (Legal Aid Corporation}, England Wales (Legal Aid Services), Canada (Legal Aid Ontario/Corporation), South Africa (Legal Aid Board), Netherland (Legal Aid Councils), Australia (Legal Aki Commission), India (National Legal Services Authority- NASLA) dan Taiwan (Legal Aid Foundation).
0082 | My Library | Available |
No other version available