PERPUSTAKAAN

  • Home
  • Website Info Paralegal
  • Help
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Lembaga Bantuan Hukum Independen Sebagai Sarana Ideal Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin dan Kemlompok Marjinal

Text

Lembaga Bantuan Hukum Independen Sebagai Sarana Ideal Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin dan Kemlompok Marjinal

Ignatius Mulyono - Personal Name;

Bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan hak konstitusional warga Negara. Namun, tidak demikian dalam praktlk, karena masih terdapat warga Negara yang tidak hanya mendapat perlakuan berbeda di hadapan hukum, tetapi juga tidak menyadari hak konstitusionalnya. Kebanyakan dan mereka adalah masyarakat miskin dan kelompok marjinal. Seperti diberitakan Kompas, 30 Juni 2011, mayoritas permasalahan hukum yang diterima oleh salah satu lembaga bantuan hukum di Jakarta adalah masalah unfair trial (kesewenang­wenangan yang dilakukan aparat kepada masyarakat umum, seperti penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Perkara ini acap berujung pemerasan yang dilakukan aparat alias mafia hukum). Oleh karenanya bantuan hukum terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal diyakini dapat memberikan akses terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Konsep bantuan hukum di Indonesia, meski sangat terbatas, telah ada dan dimulai pada masa penjajahan Belanda. Sifatnya terbatas, karena hanya diberikan kepada perkara yang terdakwanya diancam hukuman mati. Sedangkan bantuan hukum seperti yang telah ada dan banyak dilakukan sekarang ini, dapat dikatakan dlpelopoti oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Pasifnya Negara dan tidak adanya satu kesatuan sistem dalam mekanisme pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kelompok marjinal, di satu sisi mendorong kelompok masyarakat lain untuk menyelenggarakan hal serupa, yaitu memberikan bantuan hukum berupa advokasi dan penyuluhan hukum sebagai upaya memberdayakan masyarakat akan hak-haknya sebagai warga Negara. Sisi lain, tidak adanya standarisasi dan kurangnya sosialisasi, masyarakat miskin dan kelompok marjinal tetap berpotensl menjadi korban dalam kedok bantuan hukum. Dalam kaitan itu, Negara perlu campur tangan karena setiap warga negara tidak terkecuali orang miskin berhak alas akses keadilan sebagai amanat konstitusi.


Availability
0081My LibraryAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
-
Publisher
Jakarta : ., 2011
Collation
-
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Bantuan Hukum Struktural
RUU Bantuan Hukum
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

PERPUSTAKAAN

About Us

perpustakaan eResources ini merupakan bagian dari eResources Paralegal dimana paralegal dapat meningkatkan pengetahuan mereka dengan koleksi-koleksi yang ada.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject


© 2025 — infoparalegal.web.id

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search