Text
Kontribusi Hukum Progresif Bagi Pekerja Hukum
Sudah sejak lama sebenarnya para Pekerja Hukum khususnya para aktivis bantuan hukum merasakan kegelisahan akan bekerjanya hukum di Indonesia dalam penegakan keadilan. Betapa tidak, keadaan hukum dalam kenyataannya amat jauh dari apa yang digambarkan dalam kitab-kitab atau buku-buku yang mereka baca semasa belajar di bangku fakultas hukum.
Terlebih lagi sejak era orde baru hingga kini semakin terasa bahwa proses hukum seringkali tidak mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas apalagi memberikan keadilan substantif bagi para pihak. Proses hukum lebih nampak sebagai “mesin peradilan” yang semata-mata hanya berfungsi mengejar target penyelesaian perkara yang efektif dari sisi kuantitas sesuai dengan tahap-tahap dan “aturan main” yang secara formal ditetapkan dalam peraturan.
Hukum dan proses peradilan seringkali merasa terkendala ketika harus dihadapkan pada kasus-kasus yang semakin rumit dan kompleks seiring dengan perkembangan masyarakat yang sangat dipacu oleh sistem global.
Sistem hukum modern yang telah terlanjur diformat dalam sekat-sekat pembagian bidang hukum secara “tradisionil hitam putih” (Perdata, Administrasi, Pidana dst.) menjadi gagap ketika dituntut harus menyelesaikan perkara-perkara yang berada pada “ranah abu-abu” (tidak nampak jelas batas antara persoalan etika, privat atau publik). Terlebih lagi terhadap berbagai kasus yang telah disetting sejak dari formulasinya dan kasus-kasus yang berkonspirasi dengan kekuasaan.
0080 | My Library | Available |
No other version available