Text
Modul pelatihan Paralegal Tingkat lanjut: Panduan untuk fasilitator
Advocat San Frontier (ASF), Indonesia Legal Resource Center (ILRC), LBH Jakarta bekerjasama dengan LBH Yogjakarta, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, LBH Apik Jakarta, LBH Bali dan LBH Apik Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat akses keadilan masyarakat marjinal, mengembangkan program program peningkatan kapasitas paralegal. Untuk mengembangkan kapasitas paralegal, diantaranya melalui pelatihan-pelatihan untuk paralegal.
Penyusunan modul ini didasarkan pada hasil penelitian tentang “Persepsi Masyarakat Pencari Keadilan tentang Peran Paralegal dalam Pemenuhan Kebutuhan Hukum” yang dilaksanakan di Jakarta, Yogyakarta dan Bali. Penelitian ini membuktikan pentingnya peran paralegal bagi pencari keadilan, terutama di bidang non-litigasi. Dari 31% responden yang menyatakan pernah mendapatkan layanan bantuan hukum dengan layanan yang paling bermanfaat yaitu: kegiatan membangun kesadaran seperti penyuluhan hukum, seminar, kampanye (41%), konsultasi/nasihat individu (27%), alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (17%) dan bantuan hukum (15 %). Responden yang pernah mendapatkan layanan bantuan hukum menyatakan: mengetahui hak-haknya setelah mendapatkan layanan dari paralegal (91%), menyatakan paralegal membantu penyelesaian masalah yang dihadapinya (96%) dan mudah memahami saran yang diberikan (96%). Dari tiga penyataan tersebut diatas, masyarakat memiliki tingkat kepuasan tinggi atas layanan yang telah diberikan paralegal. Namun, jumlah masyarakat yang terbantu oleh paralegal masih sedikit dibandingkan dengan jumlah atau beragamnya kebutuhan hukum di masyarakat. Penambahan jumlah paralegal akan berkontribusi terhadap perluasan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan. Karena itu dibutuhkan modul yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat pencari keadilan.
0050 | My Library | Available |
No other version available