Zulkarnaen lansia korban perdata yang dipidanakan. Zulkarnaen (76 th) adalah seorang kakek lanjut usia yang dilaporkan ke kepolisian oleh anak pamannya sendiri. Ia dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Zulkarnaen kemudian didakwa dengan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus yang menimpa Zulkarnaen ini disebabkan karena Ia menempati rumah pemberian pamannya H. Ashari Angkat Sultan, telah ditempati sejak tahun 1987.
Zulkarnaen telah melalui proses pemeriksaan di kepolisian hingga menjalani persidangan yang memakan waktu sangat lama. Proses tersebut juga telah menyebabkan kesehatan fisik dan psikis Zulkarnaen kian menurun. Dalam beberapa kali kesempatan sidang Zulkarnaen tidak dapat hadir dikarenakan mengidap penyakit komplikasi stroke, diabetes vertigo dan hipertensi. Hal ini juga menyebabkan pendengaran Zulkarnaen tidak lagi berfungsi dengan baik dan langkahnya pun harus dituntun menggunakan tongkat. Penyakit Zulkarnaen juga dibuktikan dengan surat-surat dokter yang diajukan dalam selama proses persidangan.
Perjuangannya akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Putusan pengadilan tinggi yang diterima oleh LBH Jakarta pada Jumat (7/2) memutus menerima permintaan banding Zulkarnaen dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT. DKI Jakarta membebaskan Zulkaranen dari hukuman 3 bulan penjara.