Text
Neraca Timpang Bagi si Miskin: Penelitian Skema dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum di Lima Wilayah di Indonesia
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum membawa harapan baru bagi penegakan hak asasi
manusia di Indonesia, khususnya membuka akses keadilan bagi
masyarakat miskin. Perjuangan 40 tahun Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia dalam memastikan keadilan untuk semua lapisan masyarakat,
pada akhirnya memperoleh pengakuan dan jaminan oleh Negara. Kami
sangat mengapresiasi dan menyambut baik komitmen Negara melalui
sistim Bantuan Hukum ini.
Namun demikian, sistim ini bukan tanpa kelemahan. Alokasi
anggaran yang kurang responsif terhadap kebutuhan faktual bantuan
hukum, merupakan salah satu bentuk kelemahan dari sistim ini.
Meskipun potensi anggaran bantuan hukum yang tersebar di berbagai
instansi Pemerintahan cukup besar jika diintegrasikan ke dalam sistim
ini. Kelemahan ini ditengarai akibat dari penyusunan kebijakan yang
kurang partisipatif dan minimnya basis penelitian lapangan.
0132 | 347 | My Library | Available |
No other version available