Text
Buruh Dicekik Pandemik : Laporan Pelanggaran Hak Buruh Di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi Selama Pandemi Covid-19 Maret 2020 – Maret 2021
Penelitian ini mencatat 7188 buruh di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mengalami pelanggaran hak normative dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun pelanggaran hak normative yang dialami oleh buruh di dominasi dengan pelanggaran hak berupa pemotongan upah. Penelitian ini juga mencatat 889 buruh di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mengalami pelanggaran perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari virus Covid-19. Pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di dominasi dengan tidak adanya upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di tempat kerja.
Upaya yang telah dilakukan oleh Buruh untuk mendapatkan pemenuhan Hak Normatif, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sewenang-wenang dan pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari virus Covid-19 adalah menempuh mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), pelaporan kepada Dinas Pengawas Ketenagakerjaan setempat, pelaporan kepolisian dan melaporkan kepada Lembaga Negara independen. Tindakan yang telah dilakukan oleh dinas untuk mengupayakan pemenuhan Hak Normatif, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sewenang-wenang dan pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari virus Covid-19 adalah melakukan pengawasan, melakukan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja;
Meski demikian penelitian ini mencatat fakta bahwa Efektifitas kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dirasakan oleh Buruh selama Pandemi Covid-19 akibat lambatnya penanganan yang diberikan. Selain itu, negara juga menjadi pelaku pelanggar aktif pelanggaran hak Buruh selama Pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada buruh, bahkan mengesahkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penelitian ini merekomendasikan untuk mencabut kebijakan-kebijakan yang diskrimantif bagi buruh, menjalankan peran pemenuhan hak buruh sesuai dengan standar hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu penelitian ini juga merekomendasikan agar pelaku usaha atau pemberi kerja di seluruh JABODETABEK untuk memberikan pemenuhan hak normative bagi buruh, menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sewenang-wenang dan dan menjamin pemenuhan protocol kesehatan bagi Buruh di tempat kerja demi menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari virus Covid-19.
0218 | My Library | Available |
No other version available