Text
Sengkarut Penanganan Banjir: Catatan Kritis terhadap RUU Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana banjir selama ini dinilai masih banyak kekurangan. Pertama, pemerintah seringkali menggunakan faktor alam sebagai penyebab utama banjir. Kedua, antara pemerintah pusat dan daerah saling lempar tanggung jawab. Ketiga, normalisasi sungai yang cenderung tidak tepat karena pada dasarnya hanya melakukan betonisasi dan menggusur masyarakat miskin. Keempat, kurang serius melakukan pencegahan dan pemulihan. Kelima, tidak mengevaluasi dampak kebijakan pembangunan yang tidak sebanding dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Keenam, upaya-upaya pemerintah hanya berkutat pada level teknis. Ketujuh, minimnya pelibatan masyarakat dari berbagai kelompok.
UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008 memiliki berbagai kelemahan, tidak menjawab persoalan-persoalan di atas. Selain itu, keduanya juga tidak optimal mengakomodir perspektif gender. Oleh karenanya, beberapa tahun belakangan RUU Penanggulangan Bencana tengah masuk dalam pembahasan sebagai Prolegnas Prioritas. Berdasarkan draf RUU yang dirilis oleh DPR RI, LBH Jakarta mengkaji dan mencatat berbagai ketentuan yang sekiranya masih perlu pengayaan lebih lanjut.
Melalui Catatan Kritis ini, LBH Jakarta bermaksud memberi masukan agar dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan RUU a quo pasal demi pasal. Catatan Kritis ini ditulis berdasarkan sudut pandang bencana banjir sebagai bencana tahunan yang melanda wilayah Jabodetabek.
0217 | My Library | Available |
No other version available