Text
Perkembangan Hukum Sosial Pada Era Reformasi
Salah satu tujuan dari negara kesejahteraan adalah terwujudnya keadilan sosial. Fondasi model negara kesejahteraan telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar di Indonesia. Jika melihat pada perkembangan hukum di Jerman, terdapat sebuah ranah yang bernama hukum sosial (social law). Max
Planck Institute misalnya terdapat pusat kajian untuk Social Law and Social Policy, yang memfokuskan pada sistem hukum yang melindungi masyarakat terhadap risiko sosial. Pada tahun 1998, telah terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam kondisi sosial politik yang menumbangkan rezim orde baru, dan di sisi lainnya berkembang sistem hukum yang mereformasi model kesejahteraan sosial sebelumnya, yaitu bisa kita lihat pada Undang-undang Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penanganan Bencana, Undang-undang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, Undang-undang Penanganan Fakir Miskin. Dari beberapa Undang-undang tersebut, dapat kita lihat bahwa telah terjadi suatu perkembangan dalam hukum sosial di Indonesia, yang bisa jadi mereformasi model hukum sosial yang telah ada sebelumnya. Tulisan ini bermaksud untuk membahas perkembangan hukum sosial di Indonesia, khususnya perkembangan yang terjadi setelah orde baru yang tujuannya diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial warga negaranya.
0130 | My Library | Available |
No other version available