Text
Eksistensi Perempuan Bali Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Hukum Adat Bali: Usulan kebijakan bagi Majelis Desa Adat dalam upaya perlindungan Krama Istri Desa Adat
Pemerintah Bali telah menerbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur tentang Desa Adat di Bali. Pembentukan Perda yang berisikan 19 Bab dan 103 Pasal ini dimaksudkan untuk pengakuan, penguatan, pemberdayaan dan kemandirian desa adat. Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting diantaranya desa adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama di desa adat yang meliputi krama desa adat, juga diatur kewajiban memelihara dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan hukum adat sesuai dengan asas Bali Mawacara dan Desa Mawacara dan mengacu pada Awig-Awig atau Perarem Desa.
Ditetapkannya Perda Provinsi Bali no. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, semakin menguatkan peran desa adat yang sudah tumbuh berkembang sejak berabad-abad di tanah Bali, yang memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri dan telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Perda ini juga membuktikan bahwa Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pecalang, Yowana, dan Wredha/Lansia diakui keberadaanya oleh negara.
Dari sudut pandang perempuan, Perda Desa Adat ini merupakan jawaban dari semangat kebangkitan perempuan Bali karena adanya pengakuan posisi atau kedudukan perempuan Bali dalam hukum adat Bali yang diketahui menganut sistem kekerabatan patrillinial. Dengan adanyanya Perda tentang Desa Adat ini harusnya ada penguatan pelaksanaan sistem hukum adat atas Wicara/kasus adat yang bisa diselesaikan secara prinsip-prinsip keadilan, paras-paros/musyawarah dan kebersamaan.
0212 | My Library | Available |
No other version available