Text
BANTUAN HUKUM: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan; Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan di Berbagai Negara
Buku ini akan menjadi pembuka cakrawala pemerintah dan masyarakat dalam
memahami pentingnya bantuan hukum. Sebuah Undang-undang (UU) Bantuan
Hukum harus menjadi perhatian Negara untuk kepentingan perlindungan terhadap
warga negaranya yang termarjinalkan. Dikala masyarakat terkapar tak berdaya oleh
permasalahan hukum, terdapat sistem yang melindungi warga negara dengan bentuk
pelayanan bantuan hukum cuma-cuma.
Keberadaan UU ini sangat penting, oleh karenanya usulan penerbitan buku ini
juga telah di dukung oleh Australia’s Aid (AUSAID), Indonesia Australia Legal
Development Facility (IALDF) dan UNDP yang dari sejak awal telah memfasilitasi
pertemuan-pertemuan dalam pembahasan UU Bantuan Hukum. Terima kasih yang
sebesar-besarnya kami haturkan atas dukungannya sehingga buku yang berisi
kumpulan tulisan dari seluruh kegiatan perumusan RUU Bantuan Hukum di
Indonesia dapat dipublikasikan.
Tak lupa kepada para penulis yang telah bersedia hasil pemikirannya tentang
bantuan hukum diterbitkan dalam buku ini. Kesediaan yang tulus semoga dapat
membuka pandangan lain terhadap Bantuan Hukum, dimana selama ini bantuan
hukum hanya dilihat sebagai hal yang biasa. Padahal bantuan hukum merupakan
satu sistem perlindungan Hak Asasi Manusia yang seharusnya menjadi
tanggungjawab negara.
0114 | My Library | Available |
No other version available