Text
Mewujudkan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Korban dalam Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013
Ada realitas sosial dan kebijakan yang paradoks. Perempuan di satu sisi, diagungkan, dibutuhkan, menjadi pilar demokrasi dan perubahan bangsa, tetapi di sisi lain mereka dinilai rendah, diposisikan secara subordinat, dipinggirkan dari akses hak-hak dasarnya, dilecehkan, dianggap tidak berkapasitas dan karena itu lahir berbagai bentuk kekerasan terhadap mereka. Ada ambiguitas dalam kultur hukum yang acapkali berimplikasi pada struktur dan substansi hukum dalam memandang perempuan. Hal ini karena kurang optimalnya tanggung jawab negara dalam membangun situasi yang kondusif bagi upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan oleh pejabat publik, tokoh masyarakat, agama, adat, yang mengakibatkan perempuan korban memilih diam, tidak bisa mengungkapkan apa yang dirasakan, karena ada perasaan malu, stigma oleh lingkungan masyarakatnya sehingga menyebabkan enggan untuk melaporkan atas kekerasan yang dialaminya. Situasi ini akan mengakibatkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, dimana jumlah kasus yang dilaporkan tidak cukup merepresentasikan kasus-kasus sebenarnya yang tidak terlaporkan, penyebab yang terbanyak adalah soal fakta yang tidak sesuai dengan rumusan delik, soal saksi dan bukti yang sulit dipenuhi oleh korban. Selain itu, dalam banyak kasus, hukum atau kebijakan tidak mempertimbangkan kepentingan perempuan baik dalam posisi sebagai korban maupun tersangka akibat diskriminasi gender.
Hukum dan perundang-undangan sejatinya hadir untuk menyelesaikan problem masyarakat terutama pihak yang paling rentan. Proses penyusunannya seharusnya didasarkan pada suara korban, ketidakberdayaan masyarakat, kebodohan, kemiskinan, ketidakadilan yang dialami korban dan seterusnya. Buku Mewujudkan Perlindungan Hak-hak Perempuan Korban di dalam Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013 disusun dengan menawarkan inisiatif-inisiatif antara lain terkait pengadilan khusus kasus perkawinan dan keluarga bagi perempuan korban, pentingnya internalisasi gender dalam hukum acara pidana, hingga pentingnya peneguhan Pakta Integritas Pejabat Publik. Kebijakan-kebijakan ini sebagai upaya internalisasi komitmen penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang dijamin oleh konstitusi bagi warga negara termasuk perempuan korban.
0107 | My Library | Available |
No other version available