Text
Mengelola Legal Clinic Panduan Membentuk dan Mengembangkan LBH Kampus untuk Memperkuat Akses Keadilan
The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyusun panduan tentang pembentukan dan pengembangan Legal Clinic, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kampus dengan tujuan; Pertama, panduan ini sebagai alat (tool) bagi pengelola Legal Clinic dalam menjalankan Legal Clinic itu sendiri; Kedua, standarisasi pengelolaan Legal Clinic. Atau dengan kata lain, elemen-elemen minimal apa saja yang harus dimiliki oleh Legal Clinic, misalnya visi dan misi, kode etik, serta kedudukan Legal Clinic dalam perguruan tinggi, dan sebagainya. Kemudian panduan ini juga lebih ditujukan untuk mengoptimalkan menejemen Legal Clinic, khususnya dalam pemberian bantuan hukum untuk masyarakat marjinal, dan tempat mahasiswa untuk magang praktik.
Belum banyak literatur yang menjelaskan secara komprehensif dan lengkap tentang pengelolaan Legal Clinic. Padahal literatur tersebut penting sebagai bahan referensi dalam menjalankan Legal Clinic, khususnya untuk mereka yang sedang menjalankan Legal Clinic.
Tidak bisa dipungkiri, eksistensi Legal Clinic ada di setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Masyarakat marjinal sangat membutuhkan Legal Clinic, karena eksistensinya dapat membantu masyarakat marjinal ketika berhadapan dengan permasalahan hukum. Atau sedikit banyak eksistensi Legal Clini1 membantu akses keadilan masyarakat marjinal. Di titik inilah perlu adanya panduan menjalankan Legal Clinic, karena Legal Clinic harus mempunyai visi dan misi yang jelas, kemudian juga kode etik yang menjadi panduan bagi pekerja Legal Clinic dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat marjinal, dan hubungannya dengan permasalahan internal Legal Clinic, serta hal-hal lainnya yang memang perlu dalam menjalankan Legal Clinic.
ILRC atas dukungan Canadian International Development! Agency {CIDA) menyusun buku panduan ini untuk memenuhi kebutuhan pembentukan dan pengembangan Legal Clinic, dan lebih jauh untuk mengoptimalkan peran Legal Clinic dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat marjinal.
0106 | My Library | Available |
No other version available